Aturan Uji Emisi Kendaraan Segera Berlaku, Ini Biaya dan Cara Ujinya

Minggu, 17 Januari 2021 | 11:42
GRIDOTO.COM

Pemilik kendaraan, terutama di DKI diwajibkan ikut uji emisi

CERDASBELANJA.ID – Pemilik kendaraan pribadi sepertinya sudah harus bersiap, karena aturan uji emisi kendaraan segera berlaku.

Itu sebabnya, kita harus tahu rincian biaya uji emisi dan cara ujinya.

Seperti dilansir dari GridOto.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan aturan baru uji emisi kendaraan pribadi, mulai Minggu, (24/1).

Baca Juga: Ini Daftar 20 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia Tahun 2021

Apabila kita tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.

Sanksi berupa denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Lantas berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat seperti Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur?

"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp200 ribu dan mobil diesel Rp250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor, Sabtu (16/1).

Tahapan proses uji emisi dimulai dari input data kendaraan melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id, asilnya bisa dicek konsumen melalui aplikasi E-Uji Emisi.

Baca Juga: Kunci Bisnis Dropship, Cepat Tanggapi Pembeli dan Komunikatif

Jadi kata Heri, customer yang mau uji emisi bawa STNK dan mobilnya, nanti mobil dicek gas buang pakai alat, baru diinput di web Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti ketahuan lolos atau tidaknya dari barcode itu yang kita kasih ke customer," tambah Heri.

Kalau kita tertarik melakukan uji emisi di bengkel Yanto Motor, Heri membeberkan durasi yang dibutuhkan, namun tergantung pada kondisi mobil.

Pasalnya, dalam pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya, seperti kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).

Menurut Heri, uji emisi pada dasarnya membaca kondisi mesin. Mesin tidak prima itu yang harus dilakukan tune up supaya mengembalikan mesin menjadi prima.

“Kalau itu sudah bagus, pengetesannya paling 15 sampai 20 menit," ucap Heri.

Baca Juga: Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Heri menyarankan, sebelum melakukan uji emisi, kendaraan harus dilakukan tune up supaya ruang bakar pada mesin tidak menyempit.

Selain itu kotoran pada mesin juga tidak mengendap, karena akan memengaruhi hasil pengujian.

"Kita sarankan tune up itu, paling minim setelah menempuh 15 ribu kilometer sampai 20 ribu kilometer. Menjaga kondisi mesin biar gas buangnya bagus," tutup Heri.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi, di Bengkel Ini Biayanya Mulai Rp 200 Ribuan. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya