Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:30
E+

Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.

CERDASBELANJA.ID – Tak bisa dimungkiri, mungkin banyak di antara kita yang ditawari beragam produk pinjaman dari layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.

Meski begitu, kita wajib hati-hati terhadap praktik penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.

Agar kita tak mudah tertipu, ada beberapa modus pinjol ilegal yang wajib diketahui, termasuk cara melaporkannya.

Baca Juga: Tips Berinvestasi ala Rio Dewanto: Sesuaikan dengan Kebutuhan

Seperti dilansir dari Kompas.com, modus yang dilakukan pinjol ilegal biasanya tak mengindahkan aturan umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech, yang seringkali terjadi.

Berikut beberapa modus yang sering dilakukan fintech lending (pinjol) ilegal menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi:

1. SMS Blast

Fintech ilegal umumnya menwarkan pinjaman melalui pesan singkat.

Ciri-cirinya yakni, menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan dan pengiriman pesan melalui nomor handphone biasa.

Baca Juga: Buka Usaha Franchise? Cari Tahu Dulu Prospek Bisnisnya Tahun Ini

Isi SMS tersebut biasanya lugas seperti “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.

Adrian bilang, jika menerima pesan tersebut, maka masyarakat sangat diimbau untuk mengacuhkannya.

Apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

2. Bunga yang Rendah

Iming-iming penipuan, yakni dengan menawarkan bunga pinjaman yang sangat rendah.

Tujuannya untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.

Baca Juga: Spesial Promo Akhir Pekan Lotte Mart, Belanja dengan Harga Murah

Perlu diketahui, bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16-30 persen per tahun untuk pinjaman produktif.

Dan maksimal 0,8 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek (pay day loan).

3. Meminta Imbalan

Apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai.

Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan, karena pegawai dari institusi keuangan dilarang menerima imbalan apapun dari nasabah.

Baca Juga: Sudah Jadi Dropshipper? Raup Untung Dimulai dari Percantik Toko

Karena itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

“Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan para penipu, dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya," kata Adrian.

Cara Laporkan Pinjol Ilegal Jika Sudah Tertipu

Di sisi lain, jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan pinjolilegal, maka sangat disarankan segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.

Langkah pelaporan yang bisa dilakukan, pertama, kumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

Kemudian laporkan penipuan dengan bukti-bukti itu ke kantor polisi terdekat.

Bisa juga dengan mengirimkan pengaduan penipuan ke sistus resmi OJK: https://konsumen. ojk.go.id/formpengaduan

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menentukan Investasi Sesuai Umur Kita

Atau menghubungi layanan konsumen kontak OJK di nomor 157.

Bisa jugamelaporkan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Adrian menekankan, dengan memahami ciri-ciri, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan fintech ilegal, diharapkan masyarakat bisa mencegah untuk terlibat pada peniupan tersebut.

Adrian bilang, jika masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, sangat disarankan meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Dia menegaskan, para perusahaan fintech lending yang terdaftar dalam keanggotaan AFPI harus taat kepada kode etik yang mengatur beberapa aspek operasional, seperti batas bunga, cara penagihan, dan lain sebagainya.

"Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat,” tutup Adrian.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Simak Modus Penipuan Pinjol Ilegal. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya