CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu viral promo tiket masuk Waterboom Cikarang dengan harga yang sangat murah, hanya Rp10.000 dari harga semula Rp95.000.
Rupanya, aksi itu dilakukan manajemen Waterboom Cikarang karena pengunjung merosot.
Tapi akibat Waterboom Cikarang promo tiket murah, ujungnya manajemen diperiksa polisi.
Baca Juga: Diduga Menipu dan Rugikan Konsumen, Pemilik Grab Toko Ditangkap
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan alasan manajamen Waterboom Cikarang mengadakan promo diskon tiket murah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Hendra mengatakan alasan manajamen Waterboom Cikarang demi menaikkan jumlah pengunjung.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu terakhir pengunjung yang datang hanya berkisar 500 orang.
"Motifnya ingin meningkatkan pengunjung. Awalnya kan sepi ya. Rata-rata itu harian pengunjung yang ada di Waterboom Cikarang hanya 200, paling tinggi 500," kata Hendra, Selasa (12/1).
Maka dari itu, manajamen Waterboom menawarkan promo potongan harga tiket di hari Minggu (10/1) dari yang semula Rp95.000 menjadi Rp10.000.
Selebaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.
Baca Juga: 7 Langkah Cara Daftar Aplikasi Cashbac, Agar Selalu Dapat Cashback
Promo itu dipasarkan ke publik sejak tanggal 6-9 Januari 2021.
Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Karena jumlah pengunjung yang membludak, pihak Waterboom pun dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Alhasil satgas penanganan Covid-19 Kabupeten Bekasi melalui Polsek Cikarang Selatan mendatangi Waterboom dan membubarkan pengunjung.
Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
Baca Juga: Lebih Santai, Begini Outfit yang Dipakai Selebriti Saat Belanja
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom pun terancam hukuman pidana kurungan penjara.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan i maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.
Hingga saat ini, Waterboom Cikarang masih disegel pemerintah setempat sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Manajemen Waterboom Cikarang Nekat Promo Tiket Murah Rp 10.000 Gara-gara Pengunjung Merosot. (*)