4. Kemudian pengguna bisa mengisi info daerah, memilih tahun pembayaran PBB, serta memasukkan Nomor Objek Pajak.
5. Jika sudah, klik Cek Tagihan.
Nantinya, perincian tagihan akan otomatis muncul jika Nomor Objek Pajak sudah benar. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Tokopedia menyediakan lebih dari 50 pilihan pembayaran, seperti transfer bank, cicilan, uang elektronik, lewat gerai offline (minimarket dan kantor pos terdekat) dan masih banyak lagi.
“Kami mencatat, transaksi pembayaran PBB Online melalui Tokopedia meningkat sebesar hampir 1,5 kali lipat selama Januari hingga Oktober 2022 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” lanjut Rudy.
Wilayah seperti DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bogor, dan Medan menjadi beberapa wilayah yang mengalami peningkatan pembayaran PBB Online lewat Tokopedia paling tinggi selama satu tahun terakhir.
Hingga saat ini, layanan pembayaran PBB Online di Tokopedia telah tersedia di lebih dari 250 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. (*)
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Komentar