CERDASBELANJA.ID – Transaksi dan belanja semakin dipermudah dengan beragam fitur yang dihadirkan platform online.
Tidak hanya belanja, kini konsumen juga sudah bisa bayar pajak secara online di Tokopedia.
Cara bayar pajak online di Tokopedia juga mudah dan tidak perlu datang langsung ke kantor. Selain itu, kita juga bisa sekalian belanja online.
Jangan sampai lupa juga, batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk DKI Jakarta sudah dekat, yaitu 9 Desember 2022 untuk perorangan ataupun badan.
Masyarakat bisa dengan mudah dan aman, membayarkan kewajiban pajak lewat fitur PBB Online di Tokopedia.
Senior Vice President of Sales Operations and Product Tokopedia Rudy Dalimunthe mengatakan, dalam menghadirkan layanan ini Tokopedia bersinergi dengan pemerintah daerah di ratusan kota dan kabupaten di Indonesia.
“Kami berharap layanan ini bisa mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan penerimaan negara,” ujar Rudy dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Cara bayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah, yakni sebagai berikut.
1. Buka aplikasi Tokopedia dan masuk ke akun kita.
2. Pilih menu Top Up & Tagihan.
3. Pilih opsi Pajak PBB.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Ini 3 Syarat yang Dibutuhkan
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Komentar