CERDASBELANJA.ID – Pengguna Grab wajib menghemat uang belanja karena tarif Grab resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif Grab ini, membuat kita perlu menghemat uang belanja karena pengeluaran bakal bertambah.
Untuk itu, kita perlu bijak menggunakan uang belanja agar tidak habis hanya untuk menutup kenaikan tarif Grab terbaru.
Kenaikan tarif Grab ini, menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Adapun aturan kenaikan tarif ojol ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menanggapi hal ini, Grab berupaya untuk terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Pada waktu bersamaan, Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Kedua inisiatif tersebut, diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.
Besaran penyesuaian tarif Grab terbaru, telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah.
Selain itu, tarif Grab terbaru ini juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Secara terperinci, berikut adalah tarif Grab terbaru untuk layanan GrabBike yang perlu diketahui pengguna.
Baca Juga: Grab Pastikan Melakukan Penyesuaian Tarif Ojol Tepat Waktu, Hemat Belanja!
Zona | Area | Tarif Dasar Minimum (0-4 km) | Tarif Per-km |
Zona 1 | Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek) | Rp8.000 - Rp10.000 | Rp2.000 - Rp2.500 |
Zona 2 | Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) | Rp10.200 - Rp11.200 | Rp2.550 - Rp2.800 |
Zona 3 | Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua | Rp9.200 - Rp11.000 | Rp2.300 - 2.750 |
Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.
Secara terperinci, berikut adalah daftar tarif Grab terbaru untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood.
Layanan | Kenaikan Tarif Dasar Minimum | Persentase Kenaikan Tarif Per-km |
GrabCar | Hingga Rp2.000 | Hingga 10% |
GrabExpress | Hingga Rp1.000 | Hingga 6% |
GrabFood | Hingga Rp1.000 | Hingga 7% |
Menanggapi penyesuaian tarif Grab yang mulai berlaku, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif dan kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen, merupakan upaya kami untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami, sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” kata Neneng.
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan layanan GrabBike Hemat juga dapat menjadi pilihan ekonomis masyarakat yang siap diandalkan untuk melayani perjalanan sehari-hari mereka.
“Layanan GrabBike Hemat yang menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek, diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan,” tutup Neneng.
Bersamaan dengan perluasan cakupan GrabBike Hemat ke seluruh Indonesia, Grab juga menghadirkan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang menawarkan potongan harga menarik untuk layanan GrabCar yang mulai berlaku hari Minggu (11/9) lalu.
Selain GrabBike Hemat, layanan GrabBike lainnya seperti GrabBike reguler hingga GrabElectric juga tersedia untuk mendukung mobilitas harian pengguna. (*)