Follow Us

KAI Mengoperasikan LRT Tanpa Masinis, Target Melintas Agustus 2022

Wulan - Sabtu, 27 November 2021 | 13:00
ilustrasi LRT tanpa masinis
kai.id

ilustrasi LRT tanpa masinis

CERDASBELANJA.ID – LRT Jabodebek yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2022, akan menggunakan sistem kendali kereta berbasis komunikasi (CBTC: Communication Base Train Control) dengan Grade of Automation (GoA) tingkat 3.

Artinya, kereta akan beroperasi secara otomatis tanpa masinis. PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku operator LRT Jabodebek, kini tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan selama dalam perjalanan tetap terjaga.

“Meski LRT Jabodebek akan beroperasi tanpa masinis, nantinya terdapat 2 orang petugas pada setiap rangkaian LRT Jabodebek, yaitu 1 orang Train Attendant dan 1 orang Security,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Train Attendant, akan bertugas untuk memastikan segala sesuatu terkait LRT Jabodebek berjalan normal, memberikan informasi kepada pelanggan, serta memberikan pelayanan kepada pelanggan.

Train Attendant, juga akan selalu mobile di dalam kereta dan tidak mengoperasikan sarananya dalam operasi normal.

Hal tersebut karena, pengoperasian LRT Jabodebek dilakukan secara otomatis dari Operation Control Center (OCC) atau Backup OCC secara terpusat.

Baca Juga: Tidak Hanya Guru, Kini Dokter Sampai Dosen Juga Bisa Naik Kereta Gratis Selama November 2021!

“Pada saat terjadi gangguan, Train Attendant bertugas untuk mengemudikan dengan kecepatan terbatas dan membuka-tutup pintu LRT Jabodebek,” lanjut Joni.

Saat ini, KAI sedang menyiapkan 123 orang Train Attendant untuk bertugas di 27 rangkaian kereta LRT Jabodebek (4 cadangan).

Berbeda dengan masinis, petugas Train Attendant juga harus mampu berbahasa Inggris karena selama perjalanan, petugas Train Attendant berinteraksi langsung dengan para pelanggan.

Guna menjamin kualitas Train Attendant LRT Jabodebek, kualifikasi petugas Train Attendant tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.

Sesuai Peraturan Menteri tersebut, syarat Train Attendant di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak buta warna.

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest