Follow Us

Syarat Pinjam Uang di Shopee Pinjam dengan Aman, Mudah, dan Cepat

Dok Grid - Kamis, 25 Mei 2023 | 11:13
 Shopee Pinjam
DOK. Instagram @shopeepay_id

Shopee Pinjam

CERDASBELANJA.ID – Pencinta belanja di Shopee pasti sudah tidak asing dengan fitur yang dinamakan Shopee Pinjam atau Spinjam.

Shopee Pinjam, adalah produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk para pengguna Shopee terpilih.

Artinya, pinjaman yang diajukan bisa dicairkan ke rekening pengguna. Shopee Pinjam difasilitasi dengan fitur pengajuan yang mudah, bunga rendah, dan cicilan bulanan.

Namun tidak hanya bagi pengguna, ternyata Shopee Pinjam juga bisa digunakan oleh para penjual atau seller Shopee.

Melalui Shopee Pinjam, kita bisa mengajukan pinjaman dengan nominal minimal Rp200.000 dan maksimal Rp3.000.000.

Banyak yang masih bingung, apakah kita bisa mengajukan lebih dari satu pinjaman, jika pinjaman sebelumnya masih aktif atau belum lunas?

Baca Juga: Cara Menaikkan Limit Shopee Pinjam untuk Pembeli dengan Cepat

Jawabannya adalah bisa, kita bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan sisa limit pinjaman di akun Shopee Pinjam kita.

Syarat Pinjam Uang di Shopee Lebih Sekali

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi jika ingin mengajukan lebih dari satu pinjaman.

  • Pertama, kita masih memiliki limit pinjaman yang tersisa.
  • Kedua, kita tidak melakukan keterlambatan pembayaran pada akun SPinjam atau SPayLater.
Perlu diingat, periode jatuh tempo fitur Shopee Pinjam ini, adalah pada tanggal 5 setiap bulannya.

Untuk menghindari biaya keterlambatan dan kelancaran penggunaan fitur SPinjam, kita perlu melakukan pembayaran paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

Di dalam mengajukan pinjaman pada Shopee Pinjam, nantinya kita akan dikenakan suku bunga terkecil 2,45% per bulannya.

Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Shopee Pinjam, Berapa Denda Bagi Pengguna?

Namun, Shopee Pinjam juga menetapkan biaya penanganan sampai dengan 3% per transaksi pinjaman.

Apabila kita terlambat melakukan pembayaran, kita juga akan dikenakan denda sebesar 5% dari total pinjaman. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest