Follow Us

PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Tempat Permainan Anak Sudah Boleh Buka

Wulan - Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:00
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
(Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini, PPKM diperpanjang lagi selama 2 minggu, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Mengutip dari Kompas.com, pada PPKM periode ini, akan ada 54 kabupaten atau kota di level 2 dan 9 kabupaten atau kota di level 1.

Selain itu, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian selama PPKM. Apa saja penyesuaian aturan terbaru PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November 2021?

Adapun sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada PPKM periode 19 Oktober-1 November 2021 adalah sebagai berikut.

Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini 5 Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Investasi

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

Kedua, kapasitas bioskop untuk daerah level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%, dengan anak-anak diizinkan masuk bioskop.

Ketiga, sopir logistik yang sudah divaksin 2x dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Namun, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya, supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelas dia.

Keempat, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua.

Baca Juga: Penghasilan UMKM Meningkat, GoFood Fokus Kembangkan Edukasi Usaha

Kelima, uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Luhut menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi sampai saat ini mencapai 100 juta kali, di berbagai area publik dengan rata-rata penggunaan hampir 3 juta per hari.

Selain itu, ia mengeklaim kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia telah turun hingga 99% dari puncaknya pada 15 Juli 2021.

"Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif di nasional dan kurang dari 8.000 kasus aktif di Jawa-Bali. Jauh menurun dibandingkan lebih dari 570.000 kasus aktif pada puncak varian Delta," ujarnya.

Luhut menuturkan, membaiknya situasi juga tecermin dari kasus kematian di beberapa provinsi Jawa-Bali yang mencatat nol kematian akibat Covid-19.

Tercatat DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, dan Bali mencatat nol kematian pada 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Akibat Melanggar PPKM, Holywings Tebet Kena Denda Sampai Rp50 Juta

Sementara provinsi lain di Jawa-Bali hanya mencatat kurang dari 5 kematian per hari.

"Tingkat kematian yang rendah ini kami yakin akan mampu dijaga, seiring dengan capaian vaksinasi lansia Jawa-Bali yang meningkat tajam sejak cakupan vaksinasi lansia dijadikan untuk penurunan level PPKM," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan PPKM 19 Oktober-1 November 2021" (*)

Baca Juga: Genap 1 Bulan Rilis Single LALISA, Lisa BLACKPINK Terima Royalti Capai Rp138 Miliar

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest