Follow Us

Tindak Tegas, Pemerintah Lakukan Beragam Upaya Berantas Pinjol Ilegal

Wulan - Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:00
Ilustrasi Pinjol
Shutterstock

Ilustrasi Pinjol

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga, melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya bersama Kapolri, Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menkop UKM memiliki perjanjian, surat keputusan, dan kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.

Wimboh menjelaskan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” ujar Wimboh dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/10).

Wimboh menyampaikan, upaya bersama ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Ia mengungkapkan, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Tips Aman Pilih dan Ajukan Pinjaman Oline, Jangan Asal Pinjam Uang

Wimboh mengaku, pihaknya mengetahui di lapangan banyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.

“Jika ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, melanggar aturan, melanggar etika,” ungkap Wimboh.

Sampai saat ini, terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin OJK. Wimboh menegaskan, seluruh penyelenggara harus masuk ke dalam asosiasi fintech.

Pasalnya, kata Wimboh, di dalam asosiasi digarap bagaimana membina para pelaku usaha bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.

“Ada kesepakatan yang sudah dibuat seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” terangnya.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest