Follow Us

Alternatif Baru, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Pakai PeduliLindungi

Wulan - Selasa, 28 September 2021 | 14:00
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk naik moda transportasi umum.
Galuh Putri Riyanto/KOMPAS.com

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk naik moda transportasi umum.

CERDASBELANJA.ID – Di tengah kondisi pandemi saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah jadi bagian dari keseharian kita.

Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat untuk masuk dan bepergian ke tempat umum.

Tidak hanya itu, kita pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin bepergian menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Investor Pemula, Yuk Ikuti Tips Investasi dari Nagita Slavina Ini!

Namun, aturan ini tidak lama lagi akan diubah. Mengutip dari Kompas.com, mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun. Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Terbaru, Fitur PeduliLindungi Akan Hadir di Gojek, Tokopedia, dan JAKI

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api. Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi. Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara, melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Terbaru, KAI Percepat Waktu Perjalanan dan Hadirkan WiFi Gratis di KA

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula, aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.

Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi, melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina. Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.

Baca Juga: JD.ID Hadirkan YOJI di Astha District 8 SCBD, Pilihan Belanja Kekinian

Kini aplikasi PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Bisa Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi" (*)

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest