Follow Us

Masih PPKM, Jangan Lupa Protokol Kesehatan Naik KA Ini Saat Pandemi

Wulan - Jumat, 17 September 2021 | 10:00
Di masa PPKM ini, penumpang kereta api harus menaati protokol kesehatan untuk bisa naik kereta.
kai.id

Di masa PPKM ini, penumpang kereta api harus menaati protokol kesehatan untuk bisa naik kereta.

CERDASBELANJA.ID – Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan, saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No. 69 tahun 2021.

Beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang, adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, penumpang juga harus memastikan dirinya sedang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Selamat! Kuota Kemendikbud Ristek Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapatnya

VP Public Relations KAI Joni Martinus juga mengatakan, pelanggan wajib untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujar Joni dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Perlu diingat, penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk protokol kesehatan naik KA Jarak Jauh, pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Penumpang pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Berlanjut, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Sampai 20 September 2021

Sementara itu, untuk protokol kesehatan naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest