Follow Us

Kabar Baik, PPKM Dilonggarkan dan Bioskop Boleh Beroperasi Mulai 14 September, Ini Syarat Nontonnya

Wulan - Selasa, 14 September 2021 | 09:00
Ilustrasi bioskop di Inggris
(Krists Luhaers on Unsplash)

Ilustrasi bioskop di Inggris

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM level 2-4 ini, dilakukan sampai 20 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.

Baca Juga: Lewat Wirausaha Muda Mandiri 2021, Bank Mandiri Ajak Generasi Muda Berbisnis, Total Hadiah yang Direbut Mencapai Miliaran Rupiah, Begini Cara Dapatnya!

Sejalan dengan perpanjagan PPKM tersebut, pemerintah juga kembali memberikan pelonggaran pada beberapa aktivitas masyarakat, salah satunya bioskop.

Setelah terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan, akhirnya bioskop boleh buka mulai 14 September 2021.

Kali ini, bioskop buka dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya boleh buka di wilayah tertentu saja.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun, dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (13/9).

Luhut menegaskan, hanya orang dengan kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop.

Selain itu, ada beberapa penyesuaian lain yang berlaku selama masa perpanjangan PPKM ini.

Baca Juga: Keren! Ini 5 Fakta Budaya Thailand yang Masuk dalam MV Lalisa Lisa BLACKPINK

Di antaranya, pemerintah akan mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal.

Pemerintah juga akan melakukan penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka, tentunya dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi pada kota-kota level 3.

Untuk mengendalikan mobilitas, penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata, mulai hari Jumat (17/9) pukul 12.00 sampai Minggu (19/9) pukul 18.00.

Pemerintah juga melakukan pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri.

Beberapa syarat yang berlaku, yaitu wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

Ke depannya, pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19. Luhut menyampaikan, ada tiga kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Sistem Transaksi MLFF Diundur Tahun Depan, Ini Sederet Kelebihannya

- Pertama adalah cakupan vaksinasi yang tinggi, terutama untuk kelompok rentan seperti lansia.

- Kedua adalah penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal.

- Ketiga adalah kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi. Meliputi 3M dan implementasi screening aplikasi PeduliLindungi.

Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti implementasi PPKM yang ada saat ini. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest