Follow Us

Pemalsuan Bilyet, Deposito Rp45 Miliar Milik Nasabah Bank BNI Hilang

Wulan - Selasa, 14 September 2021 | 20:00
Foto ilustrasi Bank BNI
Tribunnews

Foto ilustrasi Bank BNI

CERDASBELANJA.ID – Kasus pemalsuan bilyet deposito bank kini kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Bank BNI Makassar.

Sebelumnya, kasus pemalsuan bilyet pernah dialami oleh seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (BNI) di daerah Makassar.

Maraknya kasus pemalsuan bilyet ini, membuat kita harus lebih waspada dalam menyimpan uang, baik di perbankan ataupun di rumah.

Baca Juga: Disimpan 3 Tahun, Deposito Rp20,1 Miliar Milik Nasabah Bank BNI Raib

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan pemberitaan Kompastv, Jumat (10/9), seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp45 miliar.

Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar selaku kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp45 miliar itu.

Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.

Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.

Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp45 miliar itu.

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9).

Baca Juga: Viral, Daftar Kasus Penipuan Arisan Online di Jawa Tengah Pekan Ini, Gunakan Reseller Hingga Bandar Kabur, Cek Faktanya di Sini

Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Untuk itu, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.

Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.

Baca Juga: Viral Uang Nasabah Jenius Hilang Rp110 Juta, BPTN Buka Suara

Beberapa waktu kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, mengungkapkan peran MBS, pegawai BNI cabang Makassar yang jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhan miliar rupiah.

Helmy mengatakan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25% dan mendapatkan bonus lainnya.

Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," kata Helmy saat dihubungi, Minggu (12/9).

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.

Baca Juga: Segera Diblokir, Bank BJB Imbau Nasabah Segera Ganti Kartu Debit Chip

"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucap dia.

Helmy menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp16,5 miliar.

Korban lainnya, yaitu nasabah R dan A, mengalami kerugian senilai Rp50 miliar, tetapi sudah dibayar.

"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," kata Helmy.

Di dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.

Baca Juga: Saldo Berkurang, Teller Diduga Curi Uang Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar

Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.

"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar" (*)

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest