Baca Juga: Segera Diblokir, Bank BJB Imbau Nasabah Segera Ganti Kartu Debit Chip
"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucap dia.
Helmy menyatakan, penangkapan dan penahanan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp16,5 miliar.
Korban lainnya, yaitu nasabah R dan A, mengalami kerugian senilai Rp50 miliar, tetapi sudah dibayar.
"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," kata Helmy.
Di dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.
Baca Juga: Saldo Berkurang, Teller Diduga Curi Uang Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar
Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar" (*)