Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 25%

Wulan - Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:00
Kini tempat ibadah sudah boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%
Kompas.com

Kini tempat ibadah sudah boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM ini akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Meski PPKM diperpanjang, tetapi kini pemerintah melakukan penyesuaian dan pelonggaran di beberapa tempat, salah satunya tempat ibadah.

Baca Juga: Wajib Catat, 5 Cara Sukses Membangun Bisnis ala Founder Dapur Solo

“Penyesuaian di wilayah level 4, dilakukan juga untuk tempat ibadah,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).

Luhut menjelaskan, pada masa perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini, sejumlah kabupaten dan kota di wilayah PPKM level 4 sudah bisa beribadah di rumah ibadah.

Namun, kapasitas rumah ibadah masih dibatasi maksimal sebanyak 25% atau 20 orang.

Tidak hanya tempat ibadah, Luhut mengatakan terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan dilakukan uji coba.

Di antaranya adalah sektor perbelanjaan atau mal, serta industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ungkap Luhut.

Baca Juga: Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya

Ia memaparkan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Nantinya, pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun perlu diingat, Luhut menegaskan hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Di sisi lain, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

“Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan. Tujuannya, agar mulai minggu depan atau 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100% staff yang dibagi minimal dalam 2 shift,” tutup Luhut. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x