Follow Us

Masih PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Wulan - Selasa, 27 Juli 2021 | 13:00
Simak syarat perjalanan untuk KA jarak jauh dan KA lokal selama PPKM level 4.
kai.id

Simak syarat perjalanan untuk KA jarak jauh dan KA lokal selama PPKM level 4.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Sejalan dengan aturan PPKM level 4, KAI memperbarui syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, KAI Commuter Kembali Lakukan Penyesuaian

Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KAJJ di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kemudian, bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syaratnya, adalah dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Khusus untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Lalu untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Online

Adapun bagi perjalanan KA lokal, hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest