Follow Us

Mudik Dilarang, Ini Syarat Penumpang Perjalanan Mendesak KA Jarak Jauh

Wulan - Rabu, 05 Mei 2021 | 14:00
Sejalan dengan larangan mudik, KAJJ hanya untuk perjalanan mendesak
Kompas.com/Dokumentasi PT KAI Daops 9 Jember

Sejalan dengan larangan mudik, KAJJ hanya untuk perjalanan mendesak

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah telah resmi melakukan pelarangan mudik, pada periode 6-17 Mei 2021.

Sejalan dengan hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya bagi pelaku perjalanan mendesak, untuk kepentingan nonmudik.

Hal tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: Umumkan Cerai, Ini Daftar Properti Miliki Bill Gates dan Melinda

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Adapun penumpang yang diperbolehkan menggunakan KA, adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Misalnya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Namun, keberangkatan ini tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Cara Kelola Toko Online di Tokopedia Saat Lebaran, Seller Wajib Tahu

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis.

Dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Joni menjelaskan, surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual.

“Untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil tes.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Instrumen Investasi untuk Mahasiswa, Dijamin Modal Minim

Penumpang wajib menyertakan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KAJJ dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” jelas Joni.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan di mana dilakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Baca Juga: 5 Cara Hemat Biaya Pernikahan di Tengah Pandemi, Dijamin Bisa Irit

Joni mengatakan, KAJJ maupun KA lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, penumpang dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest