CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini ada banyak orang yang sering merasa salah paham dan bingung dengan asuransi unit link.
Asuransi jiwa unit link ini banyak menarik perhatian, karena menawarkan perlindungan sekaligus investasi dalam satu produk.
Apa itu asuransi jiwa unit link? Asuransi jiwa unit link adalah jenis asuransi yang mengombinasikan dua produk keuangan, yaitu asuransi dan produk investasi.
Baca Juga: Kenali 6 Jenis Asuransi yang Ada di Indonesia, Punya Manfaat Berbeda
Asuransi unit link merupakan jenis produk asuransi jiwa yang menanggung risiko personal tertanggung. Adapun biaya asuransi diambil dari kumpulan investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.
Unit link termasuk ke dalam asuransi yang tergolong asuransi nontradisional. Sebagai sebuah produk asuransi jiwa, pola penanggungannya hampir serupa dengan asuransi jiwa seumur hidup dengan pembayaran terus menerus.
Jadi semakin tua usia kita, pembiayaannya akan menjadi semakin besar, sampai tertanggung mencapai usia 100 tahun.
Secara umum yang membedakan asuransi unit link dengan asuransi biasa, adalah adanya kumpulan unit yang diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi.
Jadi, pemegang polis dalam jangka waktu tertentu perlu menyimpan dana yang disebut dengan top up. Tentu saja investasi ini bertujuan agar nilai uang yang kita simpan akan terus berkembang.
Cara kerja asuransi unit link adalah dengan mengalokasikan sebagian dana untuk biaya perlindungan dan sebagian lainnya sebagai investasi.
Baca Juga: Jangan Asal, Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Asuransi Unit Link
Besaran alokasi dana ini dapat ditentukan sejak awal terjadinya kesepakatan, antara pemegang polis dan penyedia asuransi.
Pada asuransi unit link, kita perlu memahami berapa besar premi yang akan digunakan untuk membayar keperluan-keperluan akuisisi. Misalnya seperti biaya marketing, komisi agen, dan biaya operasional.
Selain itu, perlu diketahui juga berapa dana yang akan dialokasikan untuk membayar biaya administrasi, asuransi, dan manfaat tambahan.
1. Unit Link Sebagai Investasi
Melihat dari sisi investasi, khususnya pada dua tahun pertama, produk unit link cenderung memiliki nilai investasi yang rendah. Pasalnya, investasi ini memang bertujuan untuk investasi jangka panjang.
Sejumlah biaya yang telah disebutkan akan membentuk nilai tunai pada produk unit link setelah tahun ke dua. Meskipun ada juga yang telah terbentuk sejak tahun pertama, tergantung dari jenis unit link yang dipilih.
Sementara itu untuk nilai tunainya, unit link tidak jauh berbeda dari produk investasi lainnya yang sangat dipengaruhi oleh faktor keadaaan pasar modal dan ekonomi.
Baca Juga: Rawan Bencana, Ini 4 Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan
Besaran yang akan diivestasikan, akan ditentukan oleh nasabah dengan menyesuaikan profil risiko dengan dana investasi yang dipilih.
Nasabah yang terbilang konservatif cenderung mengambil investasi dengan risiko rendah seperti deposito.
Sementara nasabah yang lebih moderat, cenderung memanfaatkan investasi tersebut dalam bentuk saham. Selain itu, ada pula yang memiliki tipe agresif, yang mengalokasikan hingga 90% investasinya dalam bentuk saham.
2. Unit Link Sebagai Produk Perlindungan atau Proteksi
Sebagai salah satu jenis asuransi jiwa, unit link tentu memberikan perlindungan langsung sejak hari pertama nasabah bergabung sebagai pemegang polis aktif.
Manfaat ini, merupakan manfaat proteksi saat pemegang polis mengalami risiko besar seperti meninggal dunia, sakit kritis, cacat tetap, dan seterusnya.
Dengan demikian, uang pertanggungan akan keluar dan diterima oleh tertanggung atau penerima manfaat yang sudah ditentukan sebelumnya ketika mendaftar.
Baca Juga: AXA Critical Care Bantu Masyarakat Penderita Penyakit Kritis
Untuk alokasi dana proteksi, calon nasabah harus benar-benar memahami besaran uang pertanggungan untuk penerima manfaat.
Biasanya, ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan besaran dana.
Misalnya seperti biaya hidup bulanan, utang atau cicilan yang dimiliki, dana khusus seperti pendidikan anak dan sebagainya.
Hal penting lainnya yang tidak boleh luput dari perhatian, adalah memahami informasi produk dengan sebaik-baiknya.
Termasuk mengetahui dengan jelas kebijakan alokasi dana investasi yang direncanakan oleh perusahaan asuransi.
Ini dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kesalahpahaman atau perselisihan dengan agen atau pihak penyedia jasa asuransi. (*)