Mau Kredit Rumah Tidak Cukup Cuma Siapkan DP, Siapkan Juga Beberapa Biaya Ini

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:05
E+

Biaya kredit rumah selain DP

CERDASBELANJA.ID -Pembelian atau kredit rumah bukan hanya soal uang muka saja.

Ada biaya- biaya lainnya yang harus dibayarkan di muka, sebelum akhirnya bisa kredit rumah impian.

Sayangnya, biaya-biaya ini sering telat diketahui dan akhirnya bikin kita morat-marit karena tak ada dana tambahan.

Ujungnya, bisa-bisa DP jadi hangus karena tidak bisa lanjut pembayaran.

Asal tahu saja, jika kamu mengambil rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah), biasanya ada tambahan pengeluaran sekitar 5-10 persen di luar DP.

Biaya ini yang harus kamu pertimbangkan dan siapkan, karena akan sangat berpengaruh terhadap perencanaan keuangan ke depannya.

Lantas, apa saja biaya tambahan yang perlu dianggarkan?

1.Biaya Provisi

Ada biaya provisi yang perlu dipenuhi, yakni biaya yang dikenakan oleh bank penyedia KPR kepada para nasabah sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.

Beda bank, bisa berbeda biaya provisinya.

Namun, umumnya sebagian besar menetapkan nilai satu persen dari pinjaman pokok kredit.

Baca Juga: 5 Keuntungan Kredit Rumah di Mandiri KPR, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jadi, misalnya pokok kredit atau uang yang dipinjamkan oleh bank adalah Rp300 juta dikali biaya provisi sebesar satu persen, hasilnya adalah Rp3 juta.

Itulah biaya provisi yang harus dibayarkan.

2.Biaya Jasa Notaris

Agar urusan surat-surat dan sertifikat lancar dan aman selama proses pengajuan KPR, maka kamu wajib memperhitungkan biaya layanan jasa notaris sejak awal.

Biasanya beberapa pengembang perumahan telah bekerja sama dengan kantor notaris pilihannya, tapi ada juga yang tidak.

Soal honornya akan bergantung pada nilai ekonomi dan sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

Biasanya sekitar 1,5 persen untuk nilai objek dari Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

3.Biaya Asuransi

Biaya tambahan awal untuk pengajuan KPR lainnya adalah biaya asuransi properti dan jiwa.

Asuransi properti ini berguna untuk melindungi rumah yang akan kita beli.

Khususnya bila tinggal di daerah yang rawan bencana, termasuk juga melindungi dari kecelakaan seperti kebakaran.

Baca Juga: Ajukan Kredit Rumah? Pakai Mandiri KPR, Nikmati 4 Fitur Menguntungkan

Selain itu, rumah yang masih dalam masa bayar KPR, selain secara otomatis dilengkapi dengan premi asuransi kebakaran, juga sudah mencakup asuransi jiwa selama masa angsuran berlangsung.

Ini adalah syarat wajib.

Besaran biaya asuransi bergantung pada bank tempat kamu menerima kredit.

4.Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya pajak jual-beli yang dibebankan kepada kita sebagai pembeli.

Besarannya sekitar 5 persen dari harga beli rumah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP/NPTKP).

Nilai NJOP/ TKP bisa berbeda-beda tergantung lokasi rumah yang akan dibeli.

5.Biaya Balik Nama

Saat membeli rumah, kita juga butuh biaya untuk proses balik nama menjadi nama kita.

Soal perhitungannya biaya balik nama rumah mengacu pada nilai tanah per meter persegi dan luas tanah. Rumus resminya yakni, perkalian dari nilai tanah dan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Namun, biasanya ada tambahan biaya administrasi lainnya.

Nah, itulah beberapa biaya tambahan yang harus disiapkan di luar uang muka ketika ingin kredit rumah, jadi sudah siap? (*)

Editor : Maria Ermilinda Hayon

Baca Lainnya