Resmi! Pemerintah Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret, Cek Syaratnya

Senin, 06 Maret 2023 | 19:05
DOK. Shopee

Motor listrik Uwinfly Golden Turtle GT2+ - Ilustrasi subsidi motor listrik.

CERDASBELANJA.ID - Kabar baik, subsidi motor listrik oleh pemerintah akan mulai dilakukan efektif per 20 Maret 2023.

Sobat Cerdas yang berkeinginan untuk memiliki motor listrik, wajib banget tahu soal syarat dapat subsidi motor listrik.

Sebagai informasi, penetapan subsidi motor listrik ini dikatakan olehFebrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Subsidi motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp7 juta per unit.

"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Febrio dikutip dari Kompas.com.

Menariknya lagi, produk motor listrik ini buatan Indonesia.

Tak hanya pembelian baru,pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Soal skema pembelian dengan subsidi motor listrik ini juga sudah disiapkan.

Lantas bagaimana cara dapat dan syarat dapat subsidi motor listrik?

Kamu bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP.

Pihak dealer akan memeriksa NIK kamu sebagai calon pembeli, dan menilai apakah kamu berhak mendapatkan subsidi motor listrik atau tidak.

Baca Juga: Sepeda Listrik Ofero Resmi Meluncur, Bisa Melaju Hingga 100 Km, Harganya?

Dalam hal ini, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor, ya.

Jika berhak, maka pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.

Bank Himbara adalah akronim dari Himpunan Bank Milik Negara, sebutan untuk empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN serta Bank BRI.

Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen dan proses selesai.

Nah, mudah banget kan?

Jadi, sudah siap beli motor listrikdengan memanfaatkan subsidi motor listrik dari pemerintah? (*)

Tag

Editor : Maria Ermilinda Hayon