Berapa Denda Akulaku Paylater yang Dikenakan Jika Telat Bayar Satu Hari?

Senin, 12 Juni 2023 | 15:47

tampilan pilihan pinjaman di akulaku

CERDASBELANJA.ID - Kalau telat bayar cicilan paylater pasti ada dendanya, begitupun layanan dari Akulaku yang memilikidenda Akulaku Paylater.

Denda Akulaku Paylater ini pastinya akan dikenakan jika dalam waktu yang ditentukan setelah jatuh tempo, kamu tak kunjung bayar tagihan.

Lantas, kalau cuma telat satu hari, berapa denda Akulaku Paylater yang dikenakan?

Sebelumnya kita harus tahu dulu jika Akulaku Paylater adalah layanan pinjam uang untuk belanja sekarang, bayar nanti yang disediakan oleh aplikasi Akulaku.

Kamu bisa menggunakan metode pembayaran Akulaku Paylater di beberapa marketplace.

Mulai dari Shopee,Bukalapak, dan Blibli.

LimitAkulaku Paylater juga cukup besar untuk belanja, yakni Rp15 juta.

Tapi, masing-masing orang akan mendapatkan limit sesuai dengan profil dan kewenangan Akulaku.

Tapi yang penting,berapapun limitnya, kamu harus tetap bayar cicilan tepat waktu.

Kalau tidak, kamu bisa kena denda Akulaku Paylater.

Sebenarnya, jika telat satu sampai enam hari, kamu tidak akan dikenakan denda.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Akulaku Paylater untuk Pemula, Limit Lebih Besar!

Namun pada hari ketujuh, kamu akan dikenakan denda Akulaku Paylater sebesar 2 persen dari total angsuran jika belum juga membayar cicilan yang diharuskan.

Jika sampai hari ke 14 masih belum dibayar, makapeminjamdikenakan denda sebesar 4 persen.

Jika masih menunggak juga, maka per minggunya akan dikenakan denda 2 persen, dan per bulan 10 persen.

Besar juga kan?

Makanya jangan sampai deh menunggak cicilan paylater, bisa runyam.

Jadi pastikan jika memang sudah mantap untuk meminjam dengan paylater, kamu pun sanggup untuk membayarnyatepat waktu, ya.

Nah, itu tadi penjelasan jika telat bayar satu hari, berapa denda Akulaku Paylater yang dikenakan, semoga membantu! (*)

Editor : Maria Ermilinda Hayon

Baca Lainnya