Kenapa Tagihan Shopee Paylater Masih Ada di SLIK Padahal Sudah Lunas?

Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:14
iStockphoto

Pusing memikirkan Tagihan Shopee Paylater di SLIK

CERDASBELANJA.ID -Utang sudah lunas, tapi kenapa tagihan Shopee Paylater masih ada di SLIK?

Mungkin hal ini juga pernah dialami Sobat Cerdas dan masih bertanya-tanya, kenapa tagihan Shopee Paylater masih ada di SLIK padahal pembayaran sudah lunas.

Perlu diketahui dulu,SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.

Nah, dari SLIK ini bisa dilihat rekam jejak kita sebagai peminjam,termasuk skor kreditnya.

Apakah baik, sedang, atau buruk dan apakah bisa mengambil cicilan lain atau tidak di suatu waktu tertentu.

Masalahnya, ketika kita menggunakan paylatertapi data tagihan masih tercatat di SLIK padahal kita sudah lunas, maka ini bisa merepotkan.

Misalnya, bisa saja pinjaman kita selanjutnya di tempat lain ditolak karena melihat kita masih punya cicilan berjalan.

Lantas, bagaimana kalau yang terjadi adalahtagihan Shopee Paylater masih ada di SLIK padahal pembayaran sudah lunas?

Dilansir dari laman aplikasi Shopee, masih adanya tagihan Shopee Paylater di SLIK setelah melakukan pembayaran terjadi karena PT Commerce Finance dan mitra PT Commerce Finance selaku pihak penyelenggara pinjaman SPayLater yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan pelaporan data sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK memiliki periode pelaporan data SLIK tanggal 1-20 setiap bulannya.

Data yang tercatat pada pelaporan SLIK saat ini merupakan data ter-update, sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Upgrade Shopee Paylater untuk Dapat Limit yang Lebih Tinggi

Pelaporan data SLIK ke OJK akan dilakukan setelahkamu melunasi tagihan SPayLater.

Apabila Anda melakukan pelunasan tagihan pada masa tenggang, pelaporan tersebut akan dilakukan pada periode berikutnya.

Misalnya, pada SLIK, kamu tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dankamu melunasinya pada 30 Juni.

Maka, datakamu akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Juli.

Atau pada SLIK kamu tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan kamu melunasinya pada 1 Juli.

Maka, datakamu akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Agustus.

Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengajukan perubahan data di SLIK, kamu perlu mengisi formulir Perubahan Data di SLIK.

Kamujuga dapat tercatat pada mitra SLIK PT Commerce Finance yang bekerja sama dalam menyediakan pinjaman, baik melalui pembiayaan penerusan maupun pembiayaan bersama yang akan tertera pada kontrak pinjaman SPayLater.

Jadi, sudah enggak bingung lagi kan kenapatagihan Shopee Paylater masih ada di SLIK padahal pembayaran sudah lunas? (*)

Editor : Maria Ermilinda Hayon

Baca Lainnya