Ini Biaya, Syarat, dan Cara Daftar Nikah di KUA

Rabu, 14 Juni 2023 | 09:31
iStockphoto

Ilustrasi menikah di KUA.

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini tren pasangan nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama viral di media sosial.

Mulanya, tren pasangan nikah di KUA tanpa adanya resepsi jadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.

Bahkan, banyak yang ikut meraimakan tren pasangan nikah di KUA dengan memberikan testimoni.

Para warganet yang hanya menikah di KUA kembali menceritakan momen pernikahan mereka.

Seperti yang kita tahu, menikah di KUA menjadi pilihan para pasangan yang ingin menikah selama masa pandemi kemarin.

Pandemi membuat masyarakat yang ingin menikah tak bisa mengadakan resepsi karena akan menimbulkan kerumunan.

Selain itu, menikah di KUA jadi pilihan para pasangan muda karena biaya pernikahan yang semakin mahal.

Meski demikian, hanya menikah di KUA tanpa adanya resepsi merupakan keputusan yang sudah dipilih oleh para pasangan tersebut.

Tak ada salahnya juga apabila pasangan yang ingin menikah mau membuat resepsi secara besar-besaran

Namun, jika Sobat Cerdas punya rencana untuk menikah di KUA saja, berikut biaya, syarat, dan cara daftar yang perlu diketahui.

Baca Juga: Ratusan Vendor Ramaikan Culinary Wedding Festival, Cocok Buat yang Mau Nikah

Biaya Nikah di KUA

Jika kamu melangsungkan pernikahan pada hari dan jam kerja KUA maka biaya pernikahan pun gratis.

KUA melayani di hari kerja pada Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, dan hari Jum’at pukul 07.30-16.30 WIB.

Tapi jika kamu melangsungkan pernikahan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000, dan berlaku juga apabila penghulu diminta datang ke lokasi resepsi.

Syarat Nikah di KUA

Dilansir dari laman simkah.kemenag.go.id, berikut dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

  • Foto copy KTP dan KK calon pengantin.
  • Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
  • Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  • Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
  • Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
  • Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami.
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga: 3 Cara Atur Biaya Kencan Setelah Menikah, Awas Kantong Bolong!

Cara Daftar Nikah di KUA

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Selain itu, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lainnya. (*)

Editor : Annisa Octaviana

Baca Lainnya