CERDASBELANJA.ID - Ada daftar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan ERP (electronic road pricing) DI jAKARTA.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan dan mengeluarkan daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP.
Daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP, khususnya uraian sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menyusun Raperda PLLE sejak eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada beberapa alasan pemberlakuan ERP, salah satunya untuk mengatasi macet di Jakarta.
Nah, berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP di Jakarta, di mana saja
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Promo KFC Spesial Hari Kamis, Nikmati Paket Promo Champion Combo
6.Jalan M Husni Thamrin
7.Jalan Jend Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16.Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Cara Belanja di Alfamart Dapat Cashback Rp20 Ribu, Bisa 5 Kali Sehari!
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan DI Panjaitan
19.Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20.Jalan Pramuka
21.Jalan Salemba Raya
22.Jalan Kramat Raya
23.Jalan Pasar Senen
24.Jalan Gunung Sahari
25.Jalan HR Rasuna Said
Sementara soal tariff ERP, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik sebesar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Jadi, hitung ulang anggaran berkendara saat melewati daftar 25 ruas jalan yang diberlakukan ERP di Jakarta, ya. (*)