Ke Luar Negeri? Cek Aturan Baru Naik Pesawat Pasca PPKM Resmi Dicabut

Rabu, 04 Januari 2023 | 16:30
iStockphoto

Ilustrasi syarat naik pesawat setelah PPKM dicabut.

CERDASBELANJA.ID – Hendak bepergian naik pesawat di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut? Simak dulu aturan terbarunya berikut ini.

Sebelum PPKM resmi dicabut, saat ini 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo, saat mengomentari PPKM resmi dicabut.

“Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator,” kata Rahadian seperti dikutip dari Kompas.com.

Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

Pihaknya juga mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku pada 1 September 2022.

Dikatakan Rahadian, saat ini Angkasa Pura I tetap menerapkan aturan dalam kedua SE Kemenhub tersebut sambil menunggu adanya peraturan perjalanan udara bagi PPDN dan PPLN diterbitkan oleh pemerintah dan regulator.

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Mengutip laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

-Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

-WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Desain Elegan dan Dikenal Ramah Lingkungan, Ini Asal Mula Fungsi Corkcicle

Mengutip laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

-Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

-WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

-Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

-Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

-Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

-Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya