Tak Perlu Belanja, Ini Syarat dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis untuk Nonton TV Digital

Minggu, 06 November 2022 | 12:00
DOK. Shopee

Set top box Polytron

CERDASBELANJA.ID – Seperti kita tahu, penonton TV di wilayah Jabodetabek harus belanja set top box (STB) untuk nonton TV.

Karena sejak Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, TV analog sudah beralih ke TV digital, sehingga banyak yang butuh belanja STB untuk bisa terus nonton TV.

Belanja STB juga banyak ragam dan harganya, yang bisa dibeli secara online maupun offline.

Tapi untuk masyarakat tertentu, ternyata tak perlu belanja, karena bisa dapat STB gratis untuk nonton TV digital dari pemerintah.

Seperti dilansir dari Kompas.com, siaran TV analog disetop melalui program Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek, akan disusul ratusan kota lainnya.

Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap.

Yakni mulai 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 lalu.

Masyarakat diminta segera beralih ke siaran digital, yang membutuhkan STB.

Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo juga membagikan STB gratis untuk masyarakat.

Syaratnya, penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin.

STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara.

Dengan set top box, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di TV analog.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box TV Digital, Belanja Cerdas untuk Beralih dari TV Analog

Tapi kita harus tahu, tak semua perangkat TV membutuhan STB.

Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB.

Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2.

Secara nasional, set top box itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah.

Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).

Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Cara Dapat STB Gratis

Dikutip dari laman Kominfo, distribusi set top box gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Baca Juga: 3 Smart TV Murah Rp1 Jutaan, Bisa Nonton Siaran TV Digital Tanpa STB

Untuk mendapatkan set top box gratis, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  • Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
  • Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online.
Jika sudah terdaftar, calon penerima hanya perlu mendatangi posko pembagian terdekat jika petugas tidak mendatangi langsung ke rumah (door to door).

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  • Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik "Pencarian"
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159.
  • Atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Baca Juga: 3 Rekomendasi TV LED Tanpa STB, Belanja di Tokopedia Cuma Rp1 Jutaan

Itulah informasi seputar cara mendapatkan set top box gratis.

Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai warga miskin yang masuk dalam daftar DTKS. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Ini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya