Catat Hitungan Denda LazPaylater, Bayar Utang Belanja Tepat Waktu!

Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:00
instagram.com/lazada_id

Catat bagaimana perhitungan denda LazPaylater jika telat bayar utang belanja.

CERDASBELANJA.ID – Pengguna LazPaylater wajib tahu bagaimana cara menghitung denda LazPaylater dengan mudah, setelah dipakai belanja.

Sebagaimana diketahui, LazPaylater adalah metode pinjam uang sebagai pembayaran belanja, dengan menggunakan kredit limit tanpa kartu kredit.

LazPaylater menawarkan pilihan tenor belanja 3, 6, 9, dan 12 bulan dengan bunga yang sudah ditentukan.

Jika kita terlambat membayar tagihan melewati waktu jatuh tempo, kita akan dikenakan denda LazPaylater.

Jika kita masih memiliki tagihan yang belum dibayar setelah tanggal pembayaran terakhir, kita harus menanggung biaya keterlambatan tersebut.

Untuk itu, kita perlu memastikan untuk membayar tagihan tersebut sesegera mungkin.

Saat terlambat membayar, LazPaylater hanya membebankan biaya bunga dan biaya keterlambatan pembayaran kepada pelanggan.

1. Bunga

Pilihan pembayaran cicilan satu bulan menggunakan LazPaylater tidak akan dikenakan biaya bunga.

Sementara itu, untuk pilihan pembayaran cicilan 3-12 bulan akan ada bunga yang dihitung berdasarkan jangka tenor cicilan dan rate bunga yang dipilih pada saat melakukan konfirmasi pembayaran pesanan. Perhitungannya adalah sebagai berikut.

Biaya angsuran = Harga Barang x Bunga.

Baca Juga: Apa Itu LazPayLater? Solusi Pinjam Uang dari Platform Belanja Online Lazada

2. Biaya Keterlambatan

Jika ada jumlah tagihan LazPaylater yang belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo pada tagihan bulanan kita, nantinya kita akan dikenakan biaya keterlambatan.

Adapun denda keterlambatan yang akan dibebankan pada pengguna, akan dihitung per hari dengan nilai besaran sebesar 0,3% dari jumlah total pinjaman yang telah diambil.

Perlu diingat, tanggal jatuh tempo tagihan LazPaylater jatuh pada tanggal 2 setiap bulannya.

Itulah perincian biaya denda LazPaylater yang perlu diketahui pengguna. Pastikan bayar tagihan belanja tepat waktu! (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya