Cara dan Syarat Pinjam Uang di OVO, Mudah Dapat Tambahan Uang Belanja

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:32
instagram.com/ovo_id

Cara pinjam uang di OVO untuk tambahan uang belanja

CERDASBELANJA.ID – Selain untuk bayar belanja, OVO juga menawarkan cara pinjam uang dengan mudah.

Cara pinjam uang di OVO ini bisa dilakukan melalui pinjaman online yang disediakan dalam produk OVO PayLater.

OVO PayLater merupakan produk keuangan dari OVO yang menjadi solusi cara pinjam uang onlineuntuk belanja kebutuhan.

Hingga saat ini, OVO PayLater hadir untuk para pengguna OVO pilihan yang memenuhi syarat.

OVO PayLater adalah fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit limit yang diberikan oleh OVO dan PT Indonusa Bara Sejahtera sebagai partner.

Sebagai pilihan pembayaran belanja sekarang bayar nanti, OVO PayLater menawarkan limit yang cukup besar.

Limit OVO PayLater yaitu hingga Rp10 juta, yang bisa dinikmati untuk belanja sekarang bayar nanti tanpa ribet.

Pinjam uanglewat OVO PayLater ini memerlukan beberapa syarat dan ketentuan, yaitu :

1.Umurpengguna OVO harus minimal 60 hari atau dua bulan saat akan mengajukan pinjaman.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Karena menjadi berkas wajib yang harus dimiliki sebagai syarat pengajuan pinjaman di OVO.

Nantinya KTP akan digunakan untuk melakukan swafoto selama proses pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di JD.ID, Bisa Dapat Uang Belanja Hingga Rp30 Juta

3. Domisili pengguna yang bisa mengakukan pinjaman yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Palembang, Pekanbaru, Medan, Makassar, Malang, Surakarta, dan Semarang.

Jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan tersebut, cara pinjam uang di OVO bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran, caranya :

1. Klik menu OVO PayLater di aplikasi OVO.

2. Kemudian silahkan ikuti prosesnya hingga selesai.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh Partner dalam jangka waktu 2 x 24 jam atau 2 hari kerja.

Jika verifikasi berhasil, kita bisa langsung mengajukan pinjaman dengan limit yang ditentukan di OVO PayLater.(*)

Editor : Presi

Baca Lainnya