CERDASBELANJA.ID – Saat ini metode pembayaran untuk belanja lebih beragam, misalnya dengan sistem nyicil pakai paylater.
Paylater ini merupakan fitur pembayaran dengan mengadopsi sistem nyicil, untuk belanja sekarang bayar nanti.
Sama seperti dompet digital dan metode pembayaran lainnya, paylater bisa digunakan untuk belanja online atau offline.
Walaupun semakin mempermudah transaksi pembayaran belanja, fitur paylater memiliki kekurangan dan kelebihan.
Maka dari itu, sebagai pengguna kita perlu dengan cerdas memilih produk paylater yang aman digunakan.
Paylater yang aman digunakan salah satu syaratnya yaitu terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dilansir dariGrid.id, ini 4 rekomendasi paylater yang terdaftar di OJK untuk pilihan belanja sekarang bayar nanti jadi lebih aman.
- Akulaku
Produk Akulaku Paylater dapat mempermudah pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce sesuai dengan limit yang tersedia.
Adapun e-commerce yang mendukung metode pembayaran menggunakan Akulaku Paylater ada di Shopee, Bukalapak, JD.ID dan sebagainya.
Baca Juga: Apa Itu Akulaku PayLater? Ini Cara Mengajukan Belanja Sekarang Bayar Nanti
- Gopaylater
Saat ini layanan Gopaylater bisa kita lakukan langsung pada layanan Gojek, Tokopedia hingga rekan usaha Gopay online dan offline.
Gopaylater menjadi salah satu layanan Paylater favorit dikarenakan menawarkan sistem bunga 0% bagi pengguna yang membayar pinjaman tepat waktu.
- Shopee Paylater (SPayLater)
Shopee menyediakan fitur SPayLater yang limitnya dapat bertambah jika kita rutin berbelanja.
Namun satu yang harus kita paham, setiap keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan dikenakan denda 5% dari total pinjaman.
- Traveloka Paylater
Adapun jumlah maksimal limit yang bisa didapatkan pengguna cukup tinggi yakni hingga Rp50 juta dengan tenor panjang selama 12 bulan.
Baca Juga: Apa Itu Fitur SPayLater, Berikut Cara Mudah untuk Mengaktifkannya
Sedangkan untuk denda keterlambatan Traveloka Paylater adalah sebesar 5% dari jumlah pinjaman.
Artikel ini telah tayang di Grid.iddengan judul "Berikut Ini Daftar Lengkap Rekomendasi Aplikasi PayLater yang Terdaftar di OJK".