CERDASBELANJA.ID – Kini mayoritas UMKM mulai mempertimbangkan pembuatan QRIS untuk mempermudah transaksi belanja konsumen.
Pasalnya, semakin banyak juga konsumen yang memanfaatkan pembayaran QRIS untuk belanja kebutuhan di merchant UMKM.
Tidak bisa dimungkiri, QRIS sudah menjadi kebutuhan banyak pengguna saat belanja dan membuat UMKM perlu beradaptasi dengan teknologi ini.
Penggunaan QRIS sudah umum dalam dunia transaksi di berbagai bidang usaha. QRIS menjadi solusi dari percepatan teknologi dalam hal pembayaran.
Pembayaran transaksi jual beli dengan QRIS pun mulai marak digunakan, terutama di area perkotaan.
Mengutip dari Kompas.com, penggunaan QRIS ini bisa dijadikan bentuk digitalisasi yang dilakukan sebuah usaha, termasuk UMKM.
Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih mudah, efisien, dan efektif.
Inilah yang jadi salah satu contoh nyata percepatan teknologi di dunia bisnis. Pertanyaannya, apa saja sih alasan kuat sebuah UMKM perlu menerapkan sistem QRIS sebagai salah satu alternatif pembayaran oleh konsumen?
Simak beberapa manfaat utama penggunaan QRIS bagi pemilik UMKM sebagai berikut.
1. Meningkatkan potensi penjualan karena dapat menerima pembayaran dengan jenis QR apa pun.
2. Meningkatkan branding/citra usaha karena dianggap kekinian dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Baca Juga: Keuntungan Belanja Pakai QRIS, Kekinian dan Dapat Banyak Diskon
3. Lebih praktis dan mudah bagi transaksi konsumen.
4. Terhindar dan mencegah adanya uang palsu pada transaksi.
5. Transaksi tercatat secara otomatis dan dapat dilihat kapan pun.
6. Keuangan untuk usaha dan personal terpisah secara otomatis.
7. Berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.
Meskipun sudah cukup umum, masih terdapat pelaku UMKM yang belum menggunakan QRIS karena kurangnya informasi dan wawasan cara pembuatannya.
Lalu, bagaimana cara membuat QRIS bagi merchant, atau dalam hal ini UMKM yang ingin menggunakan?
Berikut adalah langkah-langkahnya yang langsung dilansir dari laman Bank Indonesia (BI).
1. Jika belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar secara daring pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar.
2. Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID, dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
Baca Juga: Cara Transfer ke Sesama OVO Pakai QR Code, Mirip Transaksi Belanja QRIS!
4. Nantinya PJSP akan mengirimkan stiker QRIS.
5. Unduh aplikasi merchant QRIS.
6. PJSP akan melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "QRIS untuk UMKM: Simak Manfaat dan Cara Pembuatannya." (*)