Apa Itu Akulaku PayLater? Ini Cara Mengajukan Belanja Sekarang Bayar Nanti

Jumat, 23 September 2022 | 18:00
akulaku.com

Akulaku PayLater untuk belanja sekarang bayar nanti

CERDASBELANJA.ID – Metode pembayaran belanja sekarang bayar nanti menjadi pilihan populer belakangan.

Cara belanja dengan metode pembayaran ini bisa dengan memanfaatkan fitur paylater dari beberapa platform.

Dengan fitur belanja sekarang bayar nanti pakai paylater ini, menjadi solusi untuk pilihan nyicil selain pakai kartu kredit.

Saat ini ada banyak sekali produk paylater yang ditawarkan e-commerce hingga dompet digital.

Salah satu produk paylater yang bisa kita jadikan pilihan untuk metode pembayaran yaitu Akulaku PayLater (Akulaku Pay).

Akulaku PayLater adalah metode pembayaran yang dapat digunakan untuk belanja dengan limit kredit sampai Rp15 juta.

Dengan limit sebesar itu, Akulaku PayLater menawarkan tenor atau dicicil hingga 12 bulan.

Setelah Anda mendapatkan limit di Akulaku PayLater, kita dapat menggunakannya untuk belanja di platform e-commerce.

E-commerce yang mendukung metode pembayaran pakai Akulaku PayLater ini ada Shopee, Bukalapak, BliBli, JD.ID dan lainnya.

Akulaku PayLater aman digunakan sejauh para pengguna tidak membocorkan informasi pribadi.

Informasi pribadi yang dimaksud yaitu akun pribadi dan kode verifikasi untuk memastikan keamanan akun.

Baca Juga: Apa Itu Allo PayLater? Cara Dapat Uang untuk Belanja Sekarang Bayar Nanti

Ada 2 cara mendaftar Akulaku PayLater untuk metode belanja sekarang bayar nanti, seperti berikut ini.

Cara pertama, download aplikasi Akulaku, buka aplikasi dan klik "Masuk/ Daftar" pada halaman"Akun", lalu klik "Daftar Akun" untuk ajukan pendaftaran.

Nah cara kedua bisa melalui halaman pembayaran e-commerce seperti Shopee, Bukalapak atau lainnya.

Setelah itu pilih metode embayaran "Akulaku PayLater", setelah konfirmasi pembayaran akan masuk ke halaman login Akulaku PayLater.

Jika sudah masuk ke AkuLaku PayLater, silahkan pilih ajukan pendaftaran dengan klik "Daftar".(*)

Tag

Editor : Yunus