Jangan Asal Belanja, Simak Cara Mengetahui QRIS Aman untuk Dipindai

Kamis, 20 Juli 2023 | 11:17
bi.go.id

Waspada penipuan, intip cara mengetahui QRIS aman untuk dipindai.

CERDASBELANJA.ID – Belanja offline menggunakan QRIS sudah mulai banyak digunakan kawula muda.

Kemudahan transaksi pakai QRIS ini, cukup digemari generasi cashless karena tidak perlu repot belanja membawa uang tunai.

Selain itu, transaksi belanja pakai QRIS juga menguntungkan karena tidak jarang ada diskon khusus bagi konsumen.

Transaksi pakai QRIS ini, bisa dilakukan dari berbagai aplikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

PSJP adalah perusahaan yang bertugas menyediakan jasa, untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.

PSJP dapat berupa bank atau pun non bank. Kedua bentuk usaha ini, memiliki implikasi mekanisme perizinan yang berbeda.

Di dalam praktiknya, beberapa PSJP yang terkenal di Indonesia adalah OVO, Gopay, Shopeepay, DANA, LinkAja, dan masih banyak lagi.

Meski demikian, konsumen wajib tetap waspada saat belanja menggunakan QRIS.

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR, serta memverifikasi keakuratan setiap melakukan pembayaran.

Baca Juga: Keuntungan Menerima Transaksi Belanja Pakai QRIS, Pebisnis Wajib Tahu

Gunakan Aplikasi yang Sudah Authorized

Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized sesuai petunjuk masing-masing PJSP.

Pasalnya, setiap aplikasi pembayaran memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Periksa Nama Merchant yang Ditampilkan

Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran mereka sesuai dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.

Setelah pembayaran berhasil, konsumen akan segera menerima notifikasi pembayaran. Di sisi lain, pedagang juga akan menerima notifikasi.

Jika konsumen mencurigai adanya penipuan atau permasalahan dalam melakukan transaksi, segera hubungi call center aplikasi pembayaran terkait dan penyedia barang/jasa, untuk menyampaikan masalahnya terlebih dahulu dengan penyedia barang/jasa atau hubungi PJSP terkait. (*)

Tag

Editor : Yunus