Kenali Cara Gadai Elektronik di Pegadaian, Fitur Baru Selain Jual dan Belanja Emas

Senin, 19 September 2022 | 15:00
DOK. Pegadaian.co.id

Fitur Gadai Elektronik Pegadaian solusi dapat uang selain jual dan belanja emas

CERDASBELANJA.ID – Selain belanja emas, Pegadaian memperkenalkan fitur baru yang diberi nama Gadai Elektronik.

Gadai Elektronik ini menjadi fitur baru Pegadaian, yang bisa jadi solusi ketika membutuhkan uang mendesak untuk belanja atau keperluan lain.

Ketika butuh uang untuk belanja atau kebutuhan lainnya, kita bisa menggadaikan barang elektronik dengan fitur Gadai Elektronik dari Pegadaian.

Dilansir dari kompas.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono.

Yudi mengatakan bahwa merek elektronik yang diterima untuk digadaikan dalam fitur Gadai Elektronik ini lebih bervariasi.

Variasi merek elektronik ini berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya.

Selain itu, nasabah tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.

“Kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar,” ujar Yudi, Minggu (18/9).

Namun demikian, Yudi menyebutkan jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi.

Yudi merinci untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 persen dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik.

Lebih lanjut, barang yang bisa digadaikan antara lain HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari.

Baca Juga: Cara Daftar Agen Pegadaian, Dapat Uang Tambahan Mudah untuk Belanja

Adapun langkah-langkah cara gadai barang di Pegadaian dengan fitur Gadai Elektronik ini, sebagai berikut.

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan.

2. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP, lalu serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian.

3. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.

4. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) dan uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.

Untuk diketahui, terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang dimiliki nasabah.

Semua layanan gadai dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pegadaian Luncurkan Fitur Baru Gadai Elektronik, Ini Keunggulannya".(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya