Kenali Apa Itu MDR, Biaya yang Dikenakan Setiap Belanja Pakai QRIS

Sabtu, 17 September 2022 | 10:00
qris.id

Cari tahu apa itu MDR dan biaya yang dikenakan setiap belanja pakai QRIS

CERDASBELANJA.ID – Metode pembayaran online lewat QRIS belakangan ini makin diminati. Namun, pemilik bisnis wajib tahu kalau setiap transaksi belanja pakai QRIS akan dipotong tarif MDR.

Sebelum mengetahui lebih jauh, kita perlu mengenali dulu apa itu MDR dan besaran tarifnya yang dikenakan setiap transaksi belanja pakai QRIS.

Untuk itu, pemilik usaha online wajib mengetahui definisi MDR dan tarif yang dikenakan agar bisa lebih paham saat menerima transaksi belanja pakai QRIS.

Merchant discount rate (MDR), adalah tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR, akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).

MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer, (atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang) yang sekaligus sebagai penerbit UE chip-based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan yang dijual

Pemberlakuan MDR uang elektronik chip-based, telah ditetapkan oleh BI dan berlaku mulai 1 Maret 2021, sedangkan kebijakan MDR sendiri telah diterbitkan pada tahun 2017.

Adapun alasan pemberlakuan MDR uang elektronik chip-based oleh BI, adalah mempertimbangkan prioritas BI dalam mendukung implementasi nontunai di ekosistem transportasi, khususnya penerapan pembayaran nontunai di jalan tol.

Alasan lainnya, adalah rencana implementasi Multi Lane Free-Flow (MLFF) di tahun 2022 yang tidak lagi menggunakan UE chip-based, sehingga menyebabkan investasi Penerbit UE chip-based tidak akan pulih.

Saat ini, implementasi MDR UE chip-based terdiri atas dua skema, yaitu sebagai berikut.

Sebesar 0,5% untuk transaksi reguler dan 0% untuk transaksi G2P/P2G (seperti bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor, dan donasi (nirlaba)).

Baca Juga: Cara Belanja Pakai QRIS AlloBank, Langsung Beres Cuma Scan Kode QR

Kebanyakan merchant online membuat kode QRIS melalui layanan QRIS.id. QRIS.id sendiri, adalah bentuk hasil kerja sama antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Interaktif Internasional di dalam mendukung program QRIS BI.

QRIS.id tidak hanya untuk pembayaran uang digital, tetapi memiliki keunggulan yang tidak dimiliki penyedia QRIS lainnya.

Melalui harga pembuatan QRIS.id Rp28.000, pebisnis UMKM akan banyak mendapatkan keuntungan dan kode unik nomor urutan registrasi.

Selain itu, pemilik bisnis juga bisa mendapatkan versi softcopy QRIS.id yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri.

Mengikuti arahan BI, QRIS.id juga menerapkan biaya MDR untuk setiap transaksi QRIS.id. Di dalam hal ini, biaya MDR dikenakan oleh Penyelenggara (PT Telkom) sesuai standar yang ditetapkan oleh BI.

Untuk pembayaran reguler, pemilik usaha akan dikenakan biaya 0,7%, untuk transaksi yang berkaitan dengan Pendidikan dikenakan biaya 0,6%, transaksi di SPBU dikenakan biaya 0,4%, serta transaksi bantuan sosial dikenakan MDR 0%.

Singkatnya, setiap ada transaksi menggunakan QRIS, maka pemilik bisnis akan membayar biaya MDR ke Telkom sebagai penyelenggara QRIS.

Sebagai contoh, jika ada transaksi pembelian barang dengan pembayaran Rp100 ribu, maka akan dikenakan MDR sebesar 0,7%.

Transaksi senilai Rp100.000 x 0,7% = Rp700 (biaya MDR). Kemudian, uang Rp100.000-Rp700 = Rp99.300.

Jadi, uang bersih yang akan kita dapatkan dan masuk ke rekening adalah Rp99.300.

Itulah pengertian dan biaya belanja menggunakan MDR yang perlu diketahui pemilik usaha UMKM. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya