Bayar Pakai QRIS di Mapclub, Cara Belanja Barang Branded Jadi Cashless

Rabu, 14 September 2022 | 13:00
DOK. Instagram @mapclub

Cara belanja di Mapclub bayar pakai QRIS

CERDASBELANJA.ID – Cara belanja saat ini lebih beragam, misalnya bisa dengan pakai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

QRIS menjadi salah satu metode pembayaran cara belanja dengan lebih cashless atau non tunai.

Cara belanja pakai QRIS ini berlaku untuk offline hingga online, seperti misalnya untuk belanja di Mapclub.

Mapclub adalah sebuah ekosistem belanja retail yang terdiri dari reward program terdepan dane-commercefashiondanlifestyleterbaik.

E-commerceini bekerja sama dengan grup retail ternama, MAP (Mitra Adiperkasa) untuk menghadirkan tempat belanjaonlinetebaik.

Mapclub memberikan kenyamanan belanjaonlinesecara omni-channel bagicustomerdengan melayani berbagai industri.

Seperti industrifashion, makanan dan minuman, finansial, travel, kebutuhan sehari-hari,home and living, serta kesehatan dan kecantikan.

Sama seperi e-commerce lainnya, Mapclub juga menawarkan beragam metode pembayaran yang mana salah satunya QRIS.

Cara bayar pakai QRIS di Mapclub ini sangat mudah dan bahkan bisa dilakukan oleh seorang pemula.

Ini 5 langkah mudah cara bayar pakai QRIS di Mapclub untuk belanja barang branded jadi lebih cashless.

1. Pada halaman checkout di menu pembayaran aplikasi Mapclub, silahkan pilih “Pembayaran QRIS”.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Mapclub? Solusi Belanja Barang Branded Terpercaya

2. Selanjutnya kita akan diarahkan ke halaman konfirmasi nominal transaksi untuk menyelesaikan proses pembayaran.

3. Cek kembali nominal transaksi kita, lalu scan QR Code menggunakan aplikasi e-wallet atau M-Banking yang mendukung QRIS.

4. Jika kita menggunakan handphone untuk melakukan transaksi, kita dapat melakukan screen capture.

5. Setelah itu melakukan upload barcode QRIS di aplikasi yang mendukung pembayaran QRIS.

Setelah mengikuti 5 langkah tersebut, akhiri dengan memasukan PIN untuk melanjutkan transaksi dan pembayaran berhasil dilakukan.(*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya