Tarif Ojol Naik, Gojek Lakukan Penyesuaian untuk Penuhi Kebutuhan Driver

Selasa, 13 September 2022 | 14:00
Dok. Gojek

Tarif ojol naik, Gojek lakukan penyesuaian tarif.

CERDASBELANJA.ID – Pada Rabu (7/9) lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif ojek online (ojol) naik, sehingga masyarakat perlu mulai menghemat uang belanja.

Masyarakat harus mulai menghemat uang belanja karena tarif ojol terbaru sudah mulai berlaku sejak 11 September 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menjelaskan, kenaikan tarif ojol terbaru ini merupakan imbas dari kenaikan harga belanja Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun aturan kenaikan tarif ojol ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menanggapi hal ini, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menjelaskan, Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022.

Selain itu, kata Rubi, Gojek juga secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

Rubi berharap, penyesuaian tarif ini dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari.

“Sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” ujar Rubi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9).

Di dalam pelaksanaan kenaikan tarif ojol dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2020 ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.

Secara terperinci, berikut adalah daftar tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan dan biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama, sebagaimana tertuang dalam Kepmenhub No. 667 tahun 2022.

Zona I terdiri atas Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dari batas bawah Rp1.850 naik 8% menjadi Rp2.000. Untuk batas atas, dari Rp2.300 naik 8,7% menjadi Rp2.500. Kemudian, biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.

Baca Juga: Grab Pastikan Melakukan Penyesuaian Tarif Ojol Tepat Waktu, Hemat Belanja!

Zona II, terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dari batas bawah Rp2.250 naik 13,33% menjadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik 6% menjadi Rp2.800. Lalu, untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp10.200 dan Rp11.200.

Zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dari batas bawah Rp2.100 naik 9,5% menjadi Rp2.300. Untuk batas atas dari Rp2.600 naik 5,7% menjadi Rp2.750. Adapun untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp9.200-Rp11.000.

“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro. (*)

Editor : Presi

Baca Lainnya