CERDASBELANJA.ID – Pemilik usaha sudah tahu belum bagaimana cara daftar QRIS secara online untuk dipakai belanja?
Cara daftar QRIS secara online cukup mudah dan bisa dilakukan lewat ponsel, sehingga kita tidak perlu repot keluar rumah saat belanja.
Setelah tahu cara daftar QRIS secara online, maka kita sudah bisa menambah opsi pembayaran nontunai ketika belanja di toko offline kita.
Tidak bisa dimungkiri, kini metode pembayaran online sudah melekat pada kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, para pemilik usaha offline juga perlu menyesuaikan kondisi dengan kemajuan teknologi. Salah satunya, menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS, dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Mengutip dari situs web resmi Bank Indonesia (BI), QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI, agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Selain lebih aman digunakan, QRIS juga bisa membantu meningkatkan penjualan, khususnya di kalangan anak muda.
Jika tertarik mencoba, simak bagaimana cara daftar QRIS secara online yang bisa dilakukan semua pemilik usaha.
1. Merchant mengisi semua data, pembayaran varian, dan mengunggah dokumen lengkap via online melalui tautan berikut ini.
2. Merchant menandatangani 'Formulir Syarat & Ketentuan QRIS' yang berlaku.
3. Validasi data dan dokumen.
Baca Juga: Cara Belanja Offline Pakai PermataMobile X, Cukup Sekali Scan QRIS
4. Apabila data sudah valid, maka data registrasi di daftarkan secara manual ke PTEN (PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional).
5. Menunggu keluarnya NMID (National Merchant ID) dari PTEN.
6. Setelah NMID keluar, maka sistem akan mengirimkan Username dan Password ke e-mail yang didaftarkan saat registrasi.
7. Selanjutnya, QRIS yang sudah keluar akan dilakukan QC (quality control) oleh tim InterActive, apakah sudah dapat di-scan dan dikenali oleh beberapa e-wallet app, dan apakah nama usaha yang tampil sesuai dengan data ter-registrasi.
8. Setelah NMID & QRIS lulus QC, makan akan masuk ke proses design, agar tampilan InterActive QRIS sesuai dengan tampilan standar QRIS yang telah diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
9. Hasil proses design kemudian dikirimkan ke Dashboard dan merchant bisa mengunduh file tersebut di Dashboard.
10. Setelah proses registrasi via online di atas selesai di lakukan, maka di perlukan waktu paling cepat 14 hari kerja dan paling lama 30 hari kerja, terhitung setelah semua dokumen lengkap tervalidasi, sampai InterActive QRIS dapat diterima merchant.
QRIS.id tidak hanya berfungsi untuk pembayaran uang digital, tetapi memiliki keunggulan yang tidak dimiliki penyedia QRIS lainnya.
Adapun harga pembuatan QRIS.id sebesar Rp28.000, merchant akan mendapatkan banyak keuntungan dan kode unik nomor urutan registrasi.
Merchant juga bisa mendapatkan versi softcopy QRIS.id yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri. (*)