CERDASBELANJA.ID – Pada Rabu (7/9) lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif ojek online (ojol) naik, sehingga masyarakat perlu mulai menghemat uang belanja.
Masyarakat harus mulai menghemat uang belanja karena tarif ojol terbaru bakal berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menjelaskan, kenaikan tarif ojol terbaru ini merupakan imbas dari kenaikan harga belanja Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun aturan kenaikan tarif ojol ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menanggapi hal ini, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan, pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut.
“Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah, mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Kepmenhub no. 667 tahun 2022 yang diumumkan pada 7 September 2022,” ujar Tirza kepada Cerdas Belanja, Rabu (7/9).
Tirza melanjutkan, Grab akan menerapkan tarif ojek online terbaru pada platform Grab sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” tutup Tirza.
Di dalam pelaksanaan kenaikan tarif ojol dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2020 ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.
Secara terperinci, berikut adalah daftar tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan dan biaya jasa minimal yang disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama, sebagaimana tertuang dalam Kepmenhub No. 667 tahun 2022.
Zona I terdiri atas Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dari batas bawah Rp1.850 naik 8% menjadi Rp2.000. Untuk batas atas, dari Rp2.300 naik 8,7% menjadi Rp2.500. Kemudian, biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.
Baca Juga: Daftar Tarif Ojol Terbaru Setelah Naik, Harus Mulai Irit Belanja!
Zona II, terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dari batas bawah Rp2.250 naik 13,33% menjadi Rp2.550. Untuk batas atas dari Rp2.650 naik 6% menjadi Rp2.800. Lalu, untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp10.200 dan Rp11.200.
Zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dari batas bawah Rp2.100 naik 9,5% menjadi Rp2.300. Untuk batas atas dari Rp2.600 naik 5,7% menjadi Rp2.750. Adapun untuk biaya jasa minimalnya berkisar antara Rp9.200-Rp11.000.
“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” kata Hendro. (*)