Jokowi Umumkan Harga BBM Resmi Naik, Stop Belanja Berlebihan!

Sabtu, 03 September 2022 | 19:41
dok. Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM yang berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Masyarakat perlu stop belanja berlebihan!

CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, sehingga masyarakat perlu berhenti belanja berlebihan.

Kenaikan harga BBM ini, salah satunya disebabkan oleh meningkatnya harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Jokowi menjelaskan, pemerintah telah berupaya untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia dan kenaikan harga BBM.

Ia juga mengatakan, pemerintah ingin menjaga agar harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, kata Jokowi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus ke depannya.

“Selain itu, lebih dari 70% subsidi, justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/9).

Seharusnya, Jokowi menambahkan, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu.

“Saat ini, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Dengan demikian, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian, serta sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran,” lanjut Jokowi.

Adapun beberapa bantuan yang diberikan pemerintah, adalah bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Adapun besaran BLT BBM yang diberikan, adalah sebesar Rp150.000 per bulan dan mulai disalurkan bulan September ini selama 4 bulan ke depan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dalam bentuk bantuan subsidi upah. Nominal bantuan subsidi upah (BSU) ini, adalah sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mulai Salurkan BLT BBM, Dorong Belanja Masyarakat

“Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah, untuk menggunakan 2% Dana Transfer Umum sebesar Rp2,17 triliun rupiah untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan,” jelas Jokowi.

“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat, harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” tutup Jokowi. (*)

Tag

Editor : Presi