Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Bisa Bebas Belanja Lagi!

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:00
Istimewa

Kemenhub tunda kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini, (29/8/2022).

CERDASBELANJA.ID – Pencinta belanja kini tidak perlu khawatir lagi harus memangkas uang belanja karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Sebelumnya, isu kenaikan tarif ojol yang bisa berdampak pada urusan belanja diundur paling lambat 25 hari kalender setelah terbitnya KM.

Kenaikan itu tentu bikin khawatir banyak pihak, salah satunya bisa memengaruhi urusan belanja rumah tangga.

Namun, pada akhirnya Kemenhub menunda pemberlakuan tarif baru sesuai KM tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” ujar Adita dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/8).

Menurut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojol ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat, jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Sebagaimana diketahui, di dalam pelaksanaan kenaikan tarif baru ojol ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.

Pembagian zonasi I terdiri atas Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dengan rentang biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.500.

Zonasi II terdiri atas Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai Rp13.500.

Baca Juga: Butuh Sosialisasi, Kemenhub Resmi Undur Kenaikan Tarif Baru Ojol

Sementara itu, zonasi III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua, dengan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.

Berdasarkan tarif ojek online baru ini, diketahui kenaikan tarif ojek online mulai dari Rp1.000 sampai Rp5.000.

Misalnya, perbedaan rentang biaya jasa minimal yang terjadi di zonasi II yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 dari tarif lama.

Zonasi II mengalami kenaikan dari Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp13.000 sampai Rp13.500. (*)

Tag

Editor : Yunus