CERDASBELANJA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penangkapan rektor Unila ini, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Karomani diduga mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta, untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tarif Rp100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8).
Ghufron mengatakan, kasus ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.
Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu, diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.
Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo, untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Seleksi tersebut, berkaitan dengan kesanggupan orang tua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila. Uang tersebut, di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.
Baca Juga: Diduga Lakukan Korupsi dan Terima Suap, KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin
Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa.
Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
Ghufron mencontohkan, Mualimin mendapat perintah Karomani untuk mengambil uang suap tersebut Rp150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa yang diluluskan bernama Andi Desfiandi. Uang tersebut, kemudian diambil di salah satu tempat di Lampung.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta,” jelas Ghufron.
Sebanyak Rp575 juta uang tersebut, kini telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.
Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani.
“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” lanjut Ghufron.
Di dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri, dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.
Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung, sedangkan Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.
Akibat perbuatannya, KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara itu, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini, mereka berempat ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "">Rektor Unila Pasang Tarif Rp100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri." (*)