CERDASBELANJA.ID – Pada Rabu (17/8) kemarin, Bank Indonesia (BI) secara resmi memberlakukan uang baru 2022.
BI menerbitkan uang baru tahun emisi 2022, yang dirilis sebanyak 7 pecahan mata uang kertas.
Uang baru 2022 ini dirilis mulai dari nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pemerintah menghimbau, masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan penukaran uang baru 2022 ini.
Hal ini karena uang rupiah, baik berbentuk kertas maupun logam tahun emisi sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran.
Tapi bagi yang penasaran dan ingin mengoleksi uang baru 2022 ini, bisa melakukan penukaran uang baru 2022 melalui aplikasi.
Dilansir dari kompas.com, cara menukar uang baru 2022 dapat dilakukan melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR.
Sebagai informasi, aplikasi PINTAR ini dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi tukar uang baru 2022 tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.
Jadwal penukaran uang baru 2022 ini akan dimulai tanggal 19 Agustus 2022.
Namun harap diingat, pelaksanaan penukaran uang baru 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yah.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Simak Ciri-Ciri Uang Kertas Tahun Emisi 2022 yang Asli
Pengeluaran dan pengedaran uang baru 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang (UU) Mata Uang.
Uang baru ini sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Caranya".(*)