BI Hadirkan 7 Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Intip Desain Barunya

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:00
Dok. BI

BI dan Kemenkeu luncurkan desain uang kertas baru tahun emisi 2022.

CERDASBELANJA.ID – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari Kamis (18/9) ini baru saja meluncurkan tujuh uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022, terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam perincian berikut.

BI dan Kemenkeu luncurkan desain uang kertas baru tahun emisi 2022.

Uang TE 2022, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Kemudian, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi ini, dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Dengan demikian, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya, serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Uang TE 2022 sekadar mata uang, tetapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara RI.

“Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah selayaknya, rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua,” jelas Sri dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/8).

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, “Peluncuran uang Rupiah ini, merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat, sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.”

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang, sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari Shopeepay, Isi Saldo Pakai BNI Dapat Rp76 Ribu

Adapun pengeluaran Uang TE 2022, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77, menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini, selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022, melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling, dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut, dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran, dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Dok. BI
Dok. BI

Desain uang kertas baru

Editor : Yunus

Baca Lainnya