CERDASBELANJA.ID – Warganet Instagram dibuat kaget dengan beredarnya foto viral penampakan dari secarik kertas.
Foto viral tersebut memperlihatkan penampakan kertas yang merupakan tagihan listrik bulanan.
Hal yang mengejutkan dari foto viral tersebut adalah tagihan listrik yang mencapai Rp80 juta.
Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8).
Berdasarkanketerangan pengunggah, rupanya tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada.
Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.
"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com,pengunggah mengaku, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir.
Setahun lalu, dirinya pernah menaikkan daya dengan memanggil petugas PLN dan dipastikan tidak ada masalah yang terjadi saat itu.
"Artinya, sejak membeli rumah, sampai naik daya terakhir sekitar 1 tahun yang lalu, seharusnya semua beres dong," cerita pengunggah.
Lebih lanjut, pengunggah menceritakan bahwa setiap bulan tidak ada laporan masalah dari petugas PLN.
Baca Juga: Video Viral Bule Ditipu Beli Kulit Ayam Ternyata Kertas, Terungkap Ini Restorannya
"Juga, setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada laporan masalah," ujarnya.
Meski demikian, pengunggah tetap membayar tagihan total sebesar Rp81.266.402 kepada PLN.
Pengunggah pun berpesan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Pelajaran berharga senilai Rp80 juta di hari Senin nan indah. Penting untuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," ujarnya dalam unggahan.
Di akhir unggahan, pengunggah membagikan tips agar selalu mengunci boks meteran listrik rumah, serta memanggil petugas PLN jika ada masalah pada meteran.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian, membenarkan peristiwa tersebut.
Penjelasan Anas, pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2.
Rumus perhitungannya yaitu: Tagihan Susulan Golongan 2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kwh tertinggi pada golongan tarif pelanggan.
Karena daya listrik di rumah pelanggan cukup besar yakni 7.700 VA, maka tagihan susulan yang dikenakan juga besar.
"Pada hari itu juga, pelanggan sudah memahami dan bersedia untuk melunasi kurang lebih sekitar Rp80 juta tadi," kata Anas.
Hari itu juga, meteran di rumah pelanggan sudah diganti dengan baru, dan pelanggan pun dapat menikmati listrik seperti biasa.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN". (*)