Cerdasbelanja.id - Serba - serbi Info Belanja

Mulai 4 Agustus, Kemenhub Naikkan Tarik Ojek Online hingga Rp5 Ribu

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:01
Grid Networks Kemenhub naikan tarif ojek online
unsplash.com/Afif Kusuma

Kemenhub naikan tarif ojek online

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengumumkan kenaikan tarif ojek online.

Keputusan resmi naiknya tarif ojek online oleh Kemenhub ini sudah sejak 4 Agustus 2022 kemarin.

Peraturan naiknya tarif ojek online ini dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Isi dari peraturan tersebut membaha tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan resminya peraturan kenaikan tarif ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan ojek online untuk melakukan penyesuaian tarif.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno yang dilansir dari kompas.com.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi,” ujar Hendro.

Dalam pelakssanaannya ada tiga pembagian zonasi, yaitu zonasi I, zonasi II, dan zonasi III.

Pembagian zonasi I terdiri dari yaitu Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dengan rentang biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.500.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan OVO di Grab, Makan dan Jalan-jalan Lebih Murah

Zonasi II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai Rp13.500.

Sedangkan zonasi III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, dengan rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.

Dari tarif ojek online baru ini, diketahui kenaikan tarif ojek online mulai dari Rp1.000 sampai Rp5.000.

Misalnya perbedaan rentang biaya jasa minimal yang terjadi di zonasi II yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 dari tarif lama.

Zonasi II mengalami kenaikan dari Rp8.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp13.000sampai Rp13.500.

Lebih lanjut Hendro menghimbau perusahaan ojek online seperti Gojek hingga Grab,agar menyesuaikan tarif ojek online baru paling lambat pada 14 Agustus 2022.

“Paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro lagi.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya".(*)

Tag

Editor : Yunus

Baca Lainnya