Ada Aturan Terbaru, Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik!

Senin, 08 Agustus 2022 | 16:00
THINKSTOCK

Harga tiket pesawat bakal naik

CERDASBELANJA.ID – Traveler wajib bersiap karena harga tiket pesawat bakal naik lagi.

Sebelumnya, kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat mengakibatkan meroketnya harga tiket pesawat.

Namun, harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menetapkan, KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, “Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.”

Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai, sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan ini, bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.

Nantinya, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Namun, Nur Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat ke Kota Kuala Kencana Papua, Kawasan Modern yang Tak Punya Tiang Listrik

Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” jelasnya.

Di dalam penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodasi kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, serta menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," tutup Nur Isnin. (*)

Tag

Editor : Presi