CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira bagi pengguna DANA karena DANA baru saja menambah limit transaksi dan batas saldo yang bisa disimpan dalam aplikasi.
Peningkatan limit transaksi dan saldo DANA ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered, serta batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.
Untuk itu, DANA ikut mengimplementasikan aturan peningkatan limit transaksi dan saldo DANA kepada pengguna yang memiliki akun DANA Premium.
CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menegaskan, sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan BI mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA.
Vince percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kami percaya, hal ini bisa mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi BI,” jelas Vince dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/7).
Penerapan aturan kenaikan tersebut, merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.
Hal ini tecermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06% pada triwulan I-2022, dibandingkan dengan tahun lalu.
Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.
Baca Juga: Cara Beli Pulsa dan Paket Data di DANA, Dijamin Murah Pakai Voucher
Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini, juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500 ribu UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35%.
Mulai 6 Juli 2022 lalu, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta.
Selanjutnya, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta yang sebelumnya hanya Rp20 juta.
Adanya kenaikan limit transaksi DANA ini, tentunya akan diimbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi. (*)