Cara Membeli Minyakkita Rp14 Ribu Per Liter, Bisa Pakai KTP atau PeduliLindungi

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:00
Dok. Kemendag

Cara membeli Minyakita Rp14.000 per liter

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah belum lama ini meluncurkan Minyakita sebagai lanjutan program MGCR (Minyak Goreng Curah Rakyat).

Minyakita ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah.

Pemerintah memberikan minyak goreng subsidi dalam program Minyakita dengan harga Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan saat ini Minyakita sudah mulai dipasarkan.

“Minyak curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Minyakita ini tambahan (opsi)," ujar Zulhas yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7).

Zulhas mengatakan, saat ini Minyakita mulai dipasarkan baik ke pasar tradisional dan supermarket.

Namun karena Minyakita ini masih baru diluncurkan, Zulhas menyebut jumlahnya masih terbatas.

Masyarakat yang ingin membeli Minyakita bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut.

Cara membeli minyakita ini mudah, cukup dengan modal menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada penjual.

Baca Juga: Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Murah Minyakita Rp14 Ribu per Liter

Selain KTP, kita juga bisa membeli Minyakita dengan scan QR Code PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut pakai aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja,” ujar Zulhas.

Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar, serta kemasannya lebih kuat dan rapi sehingga bisa dipasarkan dan dikirim dengan lebih aman.

“Dengan ini lebih mudah karena sudah dikemas, dan bisa ke mana–mana.” ujar Zulhas.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Cara Membeli Minyakita Rp 14.000 Per Liter".(*)

Editor : Presi

Baca Lainnya