Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Murah Minyakita Rp14 Ribu per Liter

Kamis, 07 Juli 2022 | 09:00
Dok. Kemendag

Minyak goreng murah Minyakita Rp14.000 per liter

CERDASBELANJA.ID – Pada Rabu (6/7), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng murah kemasan rakyat dengan merek Minyakita.

Minyak goreng murah Minyakita akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Peluncuran Minyakita, menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng murah hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO), melalui kemasan sederhana.

Di dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menggelar penjualan Minyakita di kantor Kemendag bagi warga yang tinggal di sekitar kantor Kemendag, dengan volume sebanyak 5.000 liter.

Setelah diluncurkan, masyarakat luas dapat membeli Minyakita di pasar rakyat dan modern.

Zulkifli menjelaskan, pemerintah melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu rumah tangga yang datang untuk membeli Minyakita.

Menurutnya, Minyakita menjadi inovasi, agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata.

“Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).

Menurut Zulkifli, minyak goreng kemasan sederhana ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng.

Baca Juga: Cara Belanja Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ini Pengecer Resminya

Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana ini juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.

Zulkifli menjelaskan, pihaknya berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini.

Zulkifli berharap, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” jelas Zulkifli.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.

Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen, atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Zulkifli memastikan, minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” tukas Zulkifli.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Untuk itu, Minyakita hanya dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu TandaPenduduk (KTP), saat melakukan pembelian Minyakita.

Zulkifli menambahkan, ia akan fokus menstabilisasi harga bapok sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Hari ini kami meresmikan Minyakita untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,” tutup Zulkifli. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya